BROKER TERBAIK DI INDONESIA UNTUK BERINVESTASI SAHAM ONLINE TRADING (OPEN ACCOUNT,FREE EDUKASI SAHAM DAN SEMINAR,FREE RUMOR SAHAM UNTUK NASABAH MIRAE ASSET SEKURITAS)

Fina Fatmasri :
0812 8407 6706 (Tlp/Wa)
Head Office :
Equity Tower Lt.50,SCBD Lot.9 Jl.Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
Marketing Galeri :
Kawasan Mega Kuningan, Kantor Taman A9 Unit A3 - A Lt.3 12950

Rekening Dana Investor (RDI)

 Mirae Asset Sekuritas


Peraturan oleh Bapepam-LK (sekarang bernama OJK – Otoritas Jasa Keuangan) No V.D.3 Tanggal 28 Dec 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek, mengharuskan sekuritas untuk membukakan account RDI (Rekening Dana Investor) / RDN (Rek. Dana Nasabah)  atau sering dikenal juga dengan nama Sub Rekening Efek bagi nasabahnya.
Berikut adalah segala sesuatu yang perlu anda ketahui mengenai Rekening Dana Investor / Sub Rekening Efek
Apa itu Sub Rekening Efek ?
Sub rekening efek atau kita sebut Rekening Dana Investor (RDI) adalah Rekening di Bank atas nama investor yang terpisah dari rekening sekuritas (atas nama sekuritas) yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor.
Rekening ini dibukakan oleh sekuritas dan akan “LINK” ke account saham yang nasabah miliki.
Apa keuntungan investor membuka Sub Rekening Efek ?
Sub rekening Efek diberlakukan untuk meningkatkan jaminan keamanan bagi investor. Seperti anda ketahui bahwa di dalam portfolio investor terdapat 2 jenis asset, yaitu berupa saham, dan berupa cash.
Asset berupa saham telah dilindungi oleh KSEI, namun porsi CASH ini tidak ada yang menjamin / melindungi.
Peraturan Bapepam (OJK) yang mengharuskan investor membuka sub rekening ini akan membuat porsi cash ini menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas. Perusahaan sekuritas tidak bisa menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah KECUALI untuk memenuhi kewajiban order beli/jual dari nasabah.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa dana nasabah tidak akan diselewengkan oleh perusahaan sekuritas untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan umum mengenai sub rekening efek
Sub rekening efek ini WAJIB dibuat oleh seluruh nasabah Mirae Asset Securities,
SUB REKENING EFEK INI HANYA DAPAT DIBUAT MELALUI PERANTARA MIRAE ASSET SECURITIES, dan tidak dapat dibuat oleh nasabah secara personal misalkan dengan mendatangi kantor bank. Seluruh formulir aplikasi dan form pendukung lainnya tidak bisa didapatkan di kantor bank yang bersangkutan, tetapi hanya melalui sekuritas dalam hal ini Mirae Asset Securities
Dan Formulir aplikasi juga harus dikembalikan kepada Mirae Asset Securities dan tidak bisa dikembalikan langsung ke bank RDI.
Penggunaan Rekening Dana Investor
– Sub Rekening digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal, sehingga rekening ini berbeda dengan rekening bank biasa.
– Rekening dana tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank.
– Nasabah tidak akan mendapatkan buku tabungan dan Kartu ATM. Dalam rekening dana, nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek untuk mengadministrasikan dana miliknya didalam rekening dana.
– Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (mendebet / memindahbukukan / transfer) secara langsung dari rekening dana. Penarikan dana, dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan efek
– Apabila nasabah menutup rekening efek, maka nasabah wajib melakukan penutupan rekening dana melalui perusahaan efek.
Pembukaan Rekening Dana Nasabah Baru
Bagi nasabah yang baru anda akan diminta membuka account Rekening Dana ketika membuka account saham, sehingga prosesnya pembuatannya bersamaan dengan pembukaan Account saham tersebut.
Labels: Rekening Dana Investor (RDI)

Thanks for reading Rekening Dana Investor (RDI). Please share...!

0 Comment for "Rekening Dana Investor (RDI)"

Back To Top